HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020 pada Selasa, (26/11/2024) di Balairungsari, Batam Center.
Sosialisasi ini menghadirkan para pelaku industri di Kota Batam serta dua narasumber yaitu Dr. Hariyanto, S.Kom, M.T.I sebagai Koordinator Layanan Super Tax Deduction dan Ir. Purnomo Andiantono, M.Sc. sebagai Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta.
Koordinator Layanan Super Tax Deduction, Dr. Hariyanto, S.Kom, M.T.I menyebutkan insentif super tax deduction tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tertentu di Indonesia. Dikatakan, pemerintah ingin keterlibatan pelaku industri dalam kegiatan litbang sehingga dapat meningkatkan daya saing produk inovasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.
“Manfaat yang cukup besar dapat dirasakan oleh industri, terutama karena pengurangan beban pajak yang diberikan secara langsung. Dengan pengurangan ini, industri akan lebih ringan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan lebih aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” kata Hariyanto.
Untuk mendukung itu, pihaknya bersedia memberikan pendampingan bagi para pelaku industri untuk memanfaatkan pengurangan pajak tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 153 Tahun 2020.


