“Pemko Batam berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda angkutan umum massal di Kota Batam,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardianto, mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemko Batam telah berkomitmen membentuk pansus guna mengkaji lebih mendalam Ranperda tentang penyelenggaraan angkutan umum massal di Batam.
Pembentukan Pansus ini telah mendapatkan restu dari seluruh fraksi di DPRD.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan transportasi umum di Batam dapat memenuhi kebutuhan mobilitas warga, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan infrastruktur kota yang lebih modern dan terintegrasi.
BACA JUGA:Â Pelabuhan KM Kelud Akan Pindah ke Pelabuhan Bintang 99, Anggota Dewan Merespon Baik
Sebelumnya Kepala UPT Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan Kota Batam, Bambang Sucipto mengatakan dengan adanya perda tersebut sebagai payung hukum untuk penataan transportasi massal di Kota Batam.
“Kita sebenarnya sudah jalan. Saat ini transportasi umum telah mengangkut 7.000 penumpang tiap hari. Kita menargetkan sebanyak 50 ribu penumpang per hari karena itu terobosan untuk menata transportasi di Batam,” katanya.
Untuk itu perlu dibanguan halte di median jalan yang lebih representatif sehingga masyarakat akan lebih memilih transportasi umum, karena lebih hemat, lebih nyaman dan lebih efisien,” paparnya. (*/man)


