Friday, February 20, 2026
HomeBatamDPRD Bentuk Pansus Angkutan Umum Massal Jadi Acuan Pemko Menata Transportasi Umum...

DPRD Bentuk Pansus Angkutan Umum Massal Jadi Acuan Pemko Menata Transportasi Umum di Batam

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Rapat paripurna DPRD Batam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Seluruh fraksi di DPRD Batam mendukung Ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menjelaskan bahwa Pemko Batam sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.

BACA JUGA:BP Batam Gelar Rakor, Bahas Isu Strategis dan Susun Rencana Kerja Tahun 2025

“Sistem Bus Rapid Trans (BRT) Batam sudah beroperasi sejak terbentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam di bawah Dinas Perhubungan Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013,” kata Jefiridin dalam rapat paripurna tersebut, Kamis (7/11/2024).

Ia menjelaskan layanan bus Trans Batam saat ini mampu mengangkut sekitar 7.000 penumpang per hari dengan 8 rute yang dilayani oleh armada bus besar, yang sebagian berasal dari bantuan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Silaturahmi Insan Komunikasi dan Informasi, Kadikominfo: Jalin Sinergi Lawan Disinformasi

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI