Saturday, February 21, 2026
HomeKepriPemprov Kepri Tegaskan Evaluasi APBDP Karimun Sesuai Prosedur Tapi Pemkab Lambat Serahkan...

Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi APBDP Karimun Sesuai Prosedur Tapi Pemkab Lambat Serahkan Dokumen

HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa keterlambatan tersebut telah berdampak pada belum dibayarkannya gaji honorer di Kabupaten Karimun.

BACA JUGA: Pasangan ASLI Belanja Masalah ke Masyarakat Dengarkan Keluhan Terkait Banjir

Venni menjelaskan, Kabupaten Karimun baru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk dievaluasi pada tanggal 8 Oktober 2024.

Setelah diterima, dokumen tersebut dinyatakan lengkap oleh Pemprov Kepri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemprov Kepri memiliki waktu paling lama 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi, sehingga batas waktu evaluasi baru akan jatuh pada akhir Oktober 2024 (29 Oktober 2024).

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Batam Mengecam Oknum Guru yang Merusak Masa Depan Anak Didik Sendiri

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI