Sunday, February 22, 2026
HomeBatamKomisi III DPRD Batam Dorong Dishub Razia Truk Tanah Lebihi Muatan

Komisi III DPRD Batam Dorong Dishub Razia Truk Tanah Lebihi Muatan

BACA JUGA: Pembangunan PLTU di KEK Tanjung Sauh Diharapkan Menaikan Daya Saing Energi Listrik Batam

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang tersebut di antaranya tidak membawa dokumen seperti STNK, muatan melebihi kapasitas, dan tidak dilengkapi peralatan teknis kendaraan, seperti lampu rem dan lampu mundur mati, serta tidak menggunakan nomor polisi.

“Kenapa dilakukan tilang, karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan peralatan teknis. Contohnya lampu rem tidak ada, pelat nomor polisi tidak ada, kami lakukan penindakan dengan tilang dengan barang bukti STNK,” katanya.

Menurut dia, perlengkapan teknis bagi kendaraan angkutan barang apalagi sumbu tiga ke atas sangat penting untuk keselamatan berlalu lintas.

“Truk yang tidak menggunakan lampu belakang, lampu rem maupun lampu mundur akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan,” katanya.

BACA JUGA: Pembangunan PLTU di KEK Tanjung Sauh Diharapkan Menaikan Daya Saing Energi Listrik Batam

Menurut dia, tujuan Operasi Zebra Seligi 2024 menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib aturan berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran, mencegah kecelakaan dan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data Operasi Zebra Seligi 2023, Ditlantas Polda Kepri mencatat terjadi 58 kejadian dengan korban meninggal dunia 7 jiwa, dan 3 luka-luka. Sedangkan, selama delapan hari Operasi Zebra Seligi 2024 dilaksanakan, tercatat terjadi 41 peristiwa kecelakaan, dengan 9 orang meninggal dunia dan 3 luka-luka.

“Jadi ada peningkatan jumlah korban meninggal dunia, dan jumlah kejadian juga hampir menyamai, sehingga harus kita cegah,” kata Tri.

Truk yang ditilang petugas dibawa ke Makopolda Kepri dan juga di Polresta Barelang untuk diproses hukum. Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan STNK dikenakan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 105 ayat (5) di mana ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI