Rencananya bbl akan diselundupkan ke Malaysia melalui metode ship to ship (transfer muatan di tengah laut) di perairan Malaysia, sebelum akhirnya dibawa ke Singapura lalu ke Vietnam.
BACA JUGA: Progres Mencapai 76 Persen, Bundaran Punggur Akan Selesai Desember 2024
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen yang diterima oleh pihaknya terkait adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan benih lobster menuju Malaysia pada Sabtu (12/10).
“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap kapal dimaksud,” kata Zaky.
Dengan adanya upaya ini telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp26,9 miliar. Dari pemantauan tersebut, kata dia, Tim Bea Cukai yang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya dalam rangka rencana strategis pengawasan laut yang berlapis langsung melakukan pengejaran terhadap HSC yang dicurigai tersebut.
“Operasi pengejaran dilakukan cukup panjang karena pelaku sempat melarikan diri,” ujarnya.
Namun, sinergitas yang solid antara tim Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai khusus Kepulauan Riau yang menggunakan kapal BC11001, BC10029, BC1601 dan BC20003 berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sumber daya perikanan yang bernilai jual tinggi tersebut.
“Dengan kesigapan seluruh tim pada akhirnya bisa dihentikan HSC tersebut dan berhasil diamankan di pantai Pulau Wisata Jaya Ressort, Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Menurut Zaky, para pelaku terus membuat modus baru untuk menyelundupkan benih lobster Indonesia ke luar negeri. Namun, tim Bea Cukai dan stakeholders lainnya terus mengantisipasi modus-modus baru para pelaku.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang mulainya sering melakukan kegiatan di malam hari, kini kegiatan di siang hari. Tentu, tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, dan tindakan pengawasan lainnya,” katanya.
Zaky menegaskan penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu juga Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. (*/man)


