Thursday, November 27, 2025
HomeRegionalAkhir Masa Jabatan DPR-RI Sahkan RUU Paten Menjadi Undang-Undang Paten

Akhir Masa Jabatan DPR-RI Sahkan RUU Paten Menjadi Undang-Undang Paten

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2019-2024) mengadakan rapat terakhir Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024- 2025. Dalam rapat itu  anggota DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) disahkan menjadi undang-undang.

Di awal rapat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa Pansus RUU Paten telah menyelesaikan Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah pada 23 September 2024.

BACA JUGA: Pinjaman Modal UMKM Tanpa Bunga di Kepri Bantu Masyarakat Berusaha Sehingga Keluar dari Zona Kemiskinan

Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk dibahas pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sejumlah perubahan substansi dalam RUU tersebut, untuk mendorong inovasi nasional. Karena itu invensi yang diimplementasikan pada komputer pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0.

BACA JUGA: BP Batam Promosikan Investasi Batam di Pameran Nasional Lombok Sumbawa ITTAF 2024

Dalam rapat paripurna itu Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? saat itu anggota DPR yang hadiri mengatakan setuju.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah beberapa kali perlu diubah dan disempurnakan kembali guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kebutuhan hukum, baik nasional maupun internasional.

Menurut dia, setidaknya perubahan RUU Paten kali ini dilakukan terhadap 48 pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

BACA JUGA  BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif Terkait Proyek Pengembangan Rempang, Warga Mulai Pindah ke Hunian Sementara

BACA JUGA: Kegiatan Adhyaksa Fun Run Akan Dukung Wisata Olahraga dan Gairahkan Usaha Mikro di Batam

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI