Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut, salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah menjamin seluruh pekerja terlindungi sehingga bisa mendapatkan berbagai manfaat yang mampu menjamin para pekerja agar aman dalam bekerja dan memiliki hidup yang sejahtera.
“Kami berharap ke depan kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga cakupan kepesertaan dapat kian tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth),” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang Sunjana Achmad menyampaikan 4.174 perusahaan di daerah itu telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tenaga kerja yang sudah diikutsertakan 133 ribu orang.
Sunjana mengakui capaian ini tak terlepas dari peran serta dan komitmen pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan dukungan pemangku kepentingan pemerintahan lainnya, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Sektor paling banyak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sektor nelayan, di mana sebanyak 33.112 nelayan di Kepri telah diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) menggunakan dana APBD provinsi, kabupaten dan kota,” ujarnya.
Sunjana menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan, karena hal itu hak normatif para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam mewujudkan hal tersebut.
“Dengan adanya dukungan penuh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas di tempatnya bekerja,” jelasnya. (Man/HARAPANMEDIA.COM)


