HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Banyak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing di Kepri berdampak pada peningkatan pendapatan yang bersumber dari kompensasi mempekerjakan tenaga kerja asing.
Seperti diketahui Batam cukup banyak mempekerjakan tenaga kerja asing begitu juga di Provinsi Kepri. Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata menyampaikan bahwa potensi pendapatan cukup besar.
Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan potensi pendapatan dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) mencapai Rp66 miliar per tahun.
BACA JUGA:Â RSBP Batam Serahkan Hasil Pemeriksaan MCU Calon Kepala Daerah 2024
Angga tersebut didapat berdasarkan perhitungan keberadaan TKA di Kepri yang mencapai 3.468 orang, lalu dikali dengan dana kompensasi 100 dolar AS per orang per bulan selama 12 bulan dalam satu tahun.
“Dana kompensasi itu tidak semua masuk ke kas daerah, karena ada juga yang masuk ke pemerintah pusat,” kata Mangara, Rabu (4/9/2024).
Mangara menyebut sesuai ketentuan yang berlaku, ketika TKA baru pertama kali masuk dan bekerja di Kepri, maka dana kompensasinya diterima pemerintah pusat.
Demikian pula dengan TKA bekerja di dua provinsi berbeda, seperti di Kepri dan Kalimantan, otomatis dana kompensasi itu juga masuk ke pemerintah pusat.
“Jadi, pemerintah pusat memperoleh dua pendapatan dari dana kompensasi mempekerjakan TKA,” katanya.
BACA JUGA:Â Karena Alasan Berikut Pendidikan di Finlandia Jadi Paling Maju di Dunia
Mangara mengatakan apabila TKA memperpanjang izin bekerja di dua kabupaten/kota di dalam satu wilayah Provinsi Kepri, maka yang berhak menerima dana kompensasi itu ialah Pemerintah Provinsi (Pempro) Kepri melalui Disnakertrans.


