Pada Kamis (22/8/2024) lalu juga dilepas 695.500 ekor benih lobster senilai Rp 90 miliar di Perairan Galang Baru, Kota Batam, Kepulauan Riau oleh PSDP Wilayah Batam bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Â Sekda Minta Persiapkan Data Terkait PSU, Akan Gelar Rapat Koordinasi Dengan KPK
Berdasarkan data Ditjen PSDKP sepanjang 2024 ini aparat penegak hukum di Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 2,4 juta ekor, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp418 miliar.
Salah satu alasan utama di balik maraknya penyeludupan benih lobster ini karena harga jualnya yang tinggi di pasar internasional, yakni Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor.
Selain harga, budidaya lobster di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan di Vietnam yang sudah menggunakan teknologi maju. Sehingga penyelundupan ke negara tersebut terbilang tinggi.
Adapun modus para pelaku menyelundupkan benih lobster Indonesia dengan menyelundupkan langsung dari tempat pengepul naik HSC, dari Sumatera langsung ke negara tujuan.
Selain di Sumatera, modus penyeludupan benih lobster juga terjadi di Pulau Jawa yang rata-rata dikirim ke negera. ASEAN seperti Singapura dan Vietnam. (*/man)


