Untuk diketahui aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa Perumahan. Antara lain dari perumahan Buana regency, Family dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap satu.
Selanjutnya Masyeba Kirana, pesona Rhabayu tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
BACA JUGA: Dukung Pengembangan Rempang Eco-City, 180 KK Warga Telah Bergeser ke Hunian Sementara
Sampai dengan saat ini Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU Perumahan
dari jumlah total 671 Perumahan yang saat ini telah terdidentifikasi di Kota Batam.
Dari 330 Permohonan tersebut sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.
Rudi berharap ke depan para pengembang harus menyerahan lahan PSU nya di depan/ sebelum pembangunan dimulai, ini tidak lain dikarenakan agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat di implementasikan sesuai dengan perjanjian awal sehingga tidak terjadi lagi hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,” ujar Rudi. (*/man)


