HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan PSU dari pengembang / developer ke Pemerintah Kota Batam.
Hadir dalam acara tersebut kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo dan sebelas Direktur Pengembang Perumahan di lantai IV Pemko Batam, Batam Center, Selasa (20/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Rudi mengapresisasi kinerja dari Kajari Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait dengan dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.
BACA JUGA: BP Batam Prioritaskan Hak Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City
“Kerja sama yang dibangun selama ini antara Kejari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” ujar Rudi.
Pihak Kejari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari pemko Batam, BPN dan BP Batam. Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Ingatkan Pengerjaaan Jalan Laksamana Bintan Agar Tepat Waktu
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.


