HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk menuntaskan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak pengembangan proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dengan dukungan instansi terkait tengah berupaya maksimal untuk menuntaskan pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan tahap awal Rempang Eco-City.
“Warga yang telah mendaftar akan segera dipindahkan ke hunian sementara dan haknya meliputi uang sewa dan uang biaya hidup juga langsung diberikan,” kata Ariastuty, Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA:Â BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah, Polresta Barelang Geledah Ruangan Arsip Lahan
“Itu adalah bentuk komitmen BP Batam dalam menyelesaikan rencana investasi di Rempang,” sambungnya.
Dalam mendukung realisasi Rempang Eco-City, Ariastuty menyebut, jika BP Batam memiliki dua tugas penting. Pertama, menyelesaikan hak warga terdampak. Lalu, Kedua, menyediakan rumah baru.
Kedua tugas itu, dikatakan merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Adapun jumlah warga Rempang yang telah menempati hunian sementara hingga saat ini menjadi sebanyak 180 KK.
BACA JUGA:Â BP Batam Hormati Proses Pencarian Arsip Dokumen Alokasi Tanah, Polresta Barelang Geledah Ruangan Arsip Lahan
Ariastuty menyebut, masyarakat yang terdampak perlahan mulai membuka diri terhadap pengembangan Kawasan Rempang.


