Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Telah Dibuka, Berikut link dan Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui Polresta Barelang melakukan penggeledahan di salah satu ruangan BP Batam dan mengangkut sejumlah dokumen penting terkait dengan pengalokasian lahan.
Penyidik Polresta Barelang mengakut sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.(*)


