HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa, menyampaikan telah menangkap buronan kasus pencurian uang oleh seorang pengacara terhadap klien nya. Ahmad Rustam Ritonga, pengacara yang juga Wakil Ketua Peradi Batam terkait kasus pencurian uang milik kliennya senilai Rp8,9 miliar. Ahmad ditangkap setelah buron selama kurang lebih 1 bulan.
“Tersangka sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri atau wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kami monitor yang bersangkutan (tersangka) ada di wilayah Jakarta,” kata Donny.
BACA JUGA:Kebakaran Mall Botania Dapat Ganti Rugi Klaim Asuransi Sebesar Rp 34 Miliar
Perwira menengah Polri itu menyebut penangkapan tersangka merupakan upaya Polda Kepri memberikan kepastian hukum terhadap korban yang telah melaporkan kasusnya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada dua orang tersangka, dimana satu tersangka atas nama Roliati sudah diproses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Tersangka Rustam Ritonga dan Roliati diduga berkomplot dalam mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021.
“Kejahatan tersangka dilakukan setelah Lim Siang Huat meninggal dunia. Pada tanggal 28 Juni sampai 12 Juli 2021 ditarik dari rekening Lim Siang Huat sebanyak 12 kali dengan nilai Rp8,9 miliar,” katanya.
Modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya yakni sebagai pengacara perusahaan korban memodifikasi anggaran Rp8,9 miliar untuk membayar jasa advokasi perusahaan. Sementara dari pihak korban tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut.


