“Kami meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam serta meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait,” kata Jefridin Hamid.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memberikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi para pengembang. Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum untuk mencegah potensi kerugian negara.
BACA JUGA:Â Rudi Sampaikan Terimakasih Perayaan Upacara Bendera HUT RI Berjalan Lancar Saat Menaikkan dan Menurunkan
“Aset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000. Namun, masih ada fasos dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Dedi menegaskan, langkah penyerahan PSU merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Batam, pengembang, serta instansi terkait dalam menjaga aset negara dan memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam aspek infrastruktur perumahan.
Dengan adanya penyerahan PSU sesuai ketentuan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perumahan yang lebih tertata dan berkualitas bagi masyarakat. (*/man)


