HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Masih ingat kebakaran Mall Botania Batam, kini Pengurus Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) bersama PT Asuransi Binagriya Upakara menyerahkan ganti rugi klaim asuransi kebakaran Plaza Pasar Botania tersebut. Ganti rugi klaim asuransi itu sebesar Rp 34 milliar lebih diserahkan di Bank BTN Cabang Batam.
KARK menyerahkan langsung dana tersebut kepada Bank BTN sebagai tertanggung atau pemegang polis yang risikonya disalurkan melalui KARK. Selanjutnya, bank BTN akan menyerahkan ke manajemen Mall Botania.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN Buat Peta Tata Guna Lahan Desa Pakumbulan Pekalongan, Beri Informasi Penggunaan Lahan
Ketua Dewan Pengurus KARK, Adi Pramana dalam kegiatan itu mengatakan polis asuransi kebakaran yang diterbitkan PT Asuransi Binagriya Upakara dalam peristiwa kebakaran Plaza, Mall Botania untuk menjamin bangunan.
“Ganti rugi sebesar Rp 34 miliar telah dibayarkan KARK kepada PT Asuransi Bingriya Upakara sebagai penerbit polis yang diselesaikan dalam waktu 1 tahun sejak kejadian itu,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Untuk perhitungan angka nilai kerugian itu, dilakukan oleh lembaga independen Loss Adjuster. Pembayaran ini, tentu dalam rangka menjaga tetap berlangsungnya kegiatan ekonomi di masyarakat.
Pemberian ganti rugi yang cukup besar ini, kata dia tidak hanya dilakukan untuk klaim kebakaran Plaza Botania namun juga pada peristiwa kebakaran Pasar atau pusat perbelanjaan yang melibatkan banyak pedagang.
“Sudah sering kita dilakukan ganti rugi, peserta asuransi dicover. Seperti pada kejadian kebakaran Pasar Klewer Solo, Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aur Kuning Bukittinggi,” katanya.


