Audit atau pemeriksaan oleh BPK-RI akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pendahuluan dari tanggal 19 hingga 30 Agustus 2024 dan tahap terinci dari 1 Oktober hingga 5 November 2024.
Adapun cakupan pemeriksaan meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan penatausahaan aset, dengan periode tahun 2023 hingga semester I tahun 2024.
“Kami berharap audit ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja pengelolaan aset daerah,” kata Jefridin.
Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK-RI, Richard Febrianto, mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang efektif selama proses pemeriksaan. Ia menegaskan pentingnya integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Mohon dukungan dan kerjasama dari bapak dan ibu untuk memenuhi kode etik kami dalam melaksanakan pemeriksaan, dalam pemeriksaan akan kami lakukan seluruhnya secara resmi sehingga tidak ada isu negatif yang muncul dari pihak luar,” paparnya. (*/man)


