Sunday, February 22, 2026
HomeBatamRemisi HUT Ke-79 RI, 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Batam Hirup...

Remisi HUT Ke-79 RI, 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Batam Hirup Udara Bebas

Dalam kesempatan tersebut, Heri menyampaikan harapan atas dukungan pemerintah daerah instansi terkait dapat mewujudkan pembinaan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang pemasyarakatan terbaru di tengah keterbatasan fasilitas dan personel Lapas Batam.

Pada acara pemberian remisi tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru merupakan langkah awal dalam menghadapi isu klasik di pemasyarakatan, yakni overcrowding penghuni.

Dalam pidana tersebut disampaikan, perubahan UU Pemasyarakatan yang baru menitikberatkan pada posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kemenkumham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka penegakan substansi peradilan pidana.

“Oleh karena itu pada peringatan Kemerdekaan ke-79 RI ini dapat menjadi momentum dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Rudi membacakan pidato.

Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam tercatat sebanyak 9400 orang. Secara umum, jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan se-Kepulauan Riau, sebanyak 3.226 orang, sebanyak 1.525 di antaranya di Batam. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI