Sunday, February 22, 2026
HomeKepriBerikan Perlindungan ke Petani, Gubernur Kepri Alokasikan Biaya Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan...

Berikan Perlindungan ke Petani, Gubernur Kepri Alokasikan Biaya Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani Kepri

Adapun 31.556 nelayan itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, yaitu dari Kabupaten Bintan sebanyak 4.435 nelayan, kemudian Kabupaten Karimun 5.535 nelayan. Lalu, Kabupaten Lingga 9.775 nelayan, Kepulauan Anambas 4.339 nelayan, Natuna 4.187 nelayan, Kota Batam 2.082 nelayan dan Kota Tanjungpinang 1.203 nelayan.

BACA JUGA: LPPD Kepri Gelar Lomba Paduan Suara Gerejawi Pemenang Wakili Kepri Lomba ke Tingkat Nasional

Ansar menjelaskan bahwa program perlindungan JKK dan JKM untuk nelayan ini bagian dari Program strategis Pemprov Kepri dalam rangka mensejahterakan nelayan.

Ansar mencontohkan jika seorang nelayan yang sedang melaut mengalami kecelakaan di tengah laut dan meninggal dunia, maka dengan adanya perlindungan ini pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta.

“Tidak hanya itu, dua orang anaknya juga akan dibiayai pendidikannya hingga selesai S1,” kata Ansar.

Selain itu, lanjutnya, bagi nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit juga akan menerima santunan senilai Rp 42 juta. Bahkan dua orang anaknya akan disekolahkan sampai S1 setelah kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan minimal tiga tahun.

Ia menambahkan sebagai daerah maritim dengan 2.408 pulau, mata pencaharian utama masyarakat Kepri adalah nelayan dengan berbagai risiko ombak dan badai yang harus dihadapi.

Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini setidaknya memberikan jaminan bagi mereka jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI