Kegiatan cipkon dengan skala besar ini, kendaraan yang diamankan juga akan diberlakukan Penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile.
“Yang kami amankan ini yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB , tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Tak hanya menindak, pihaknya menghimbau kepada para orangtua untuk turut serta dan selalu memantau aktifitas anaknya saat di luar rumah, apalagi sampai ikut-ikutan balapan liar.
Himbauan itu juga sebagai pengingat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di Wilayah hukum Polresta Barelang.
“Penertiban ini selain untuk menjaga keselamatan, juga kenyamanan pengendara lain yang melintas,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharap mampu meminimalisir aksi balap liar, dan penggunaan knalpot di Kota Batam. Bagi pengendara yang merasa belum memiliki surat-surat dan administrasi lengkap berkendara bisa untuk segera mengurusnya. (*/man)


