HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri akan Melaksanakan program Pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan.
Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini. “Semua masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” kata Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, SE,MM.


