Sunday, February 22, 2026
HomeKepriPemprov Kepri Buat Kebijakan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan, Gubernur Ajak Warga...

Pemprov Kepri Buat Kebijakan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan, Gubernur Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri akan Melaksanakan program Pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen kecuali tahun berjalan.

BACA JUGA: Serindit Philosophy Center Gelar Workshop dan Pelatihan Untuk Meningkatkan Pengetahuan Konservasi Flora

Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini. “Semua masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” kata Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, SE,MM.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI