HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepriakan Melaksanakan program Pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.
Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.


