– Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama.
– Paspor lama bagi yang telah memiliki.
– Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.
Namun demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini membuat Anda tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor. Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.
Biaya pembuatan paspor 2024
Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2024:
– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
– Paspor hilang: Rp1 juta
– Paspor rusak: Rp500 ribu. (*)


