“Kami sudah tiga kali rapat bersama KPPU di Batam, Medan dan Jakarta. Intinya KPPU sedang mendalami permasalahan tiket kapal ini, semoga dalam waktu dekat sudah ada hasilnya,” ucap Junaidi.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin pun meminta KPPU segera menuntaskan dugaan kartel tiket kapal feri Batam-Singapura.
“Masyarakat dan wisman mengeluhkan terkait harga tiket feri Batam-Singapura yang masih tergolong mahal dan tidak wajar,” kata Wahyudin.
Menurutnya, kenaikan harga tiket feri Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan Batam-Johor yang jarak tempuhnya lebih jauh.
Untuk feri Batam-Singapura, terjadi kenaikan 66,67 persen, sementara Batam-Johor, kenaikan harga hanya sekitar 22,73 persen.
Wahyudin menduga kenaikan harga tiket pada level harga yang sama dan waktu yang bersamaan adalah fakta telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar feri Batam-Singapura bersifat oligopoli.
“Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usah feri Batam-Singapura, karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kepri lainnya Rudy Chua berharap agar KPPU segera dapat segera menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel tiket feri Batam-Singapura, meskipun dapat dimaklumi bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pihaknya juga sudah berupaya mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar feri Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk.
“Untuk itu, kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum,” ucap Rudy. (*)


