Dalam rangka pencegahan korupsi, Pemko Batam telah melaksanakan aktualisasi program anti korupsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Sebagai informasi, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daerah, KPK RI mengajak Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Direktur Utama BUMD untuk berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi.
Pemerintah daerah dan BUMD diimbau untuk menayangkan, mereplikasi, memodifikasi dan menyebarluaskan materi-materi kampanye antikorupsi kepada masyarakat melalui berbagai saluran/platform media offline maupun online yang dimiliki.
Kampanye antikorupsi tersebut, juga bisa dilakukan di media sosial maupun dalam bentuk banner dan spanduk di semua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintahan masing-masing.
Selanjutnya, KPK RI akan memberikan apresiasi bagi 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik sesuai kualifikasi teknis (lampiran) yang secara aktif turut melakukan kampanye antikorupsi. Ajakan ini didasarkan pada konsep upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa.
Peran serta elemen bangsa ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (untuk para aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi. (*/man)


