HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah terus mengevisienkan pengurusan perizinan. Terbaru Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap tidak ada lagi perizinan acara yang dikeluarkan H-1 karena sudah diluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa persyaratan dokumen yang dipermudah. Oleh karena itu kini setiap pengurusan izin akan lebih mudah karena sudah digitalisasi.
Dalam acara peluncuran digitalisasi layanan penyelenggaraan Luhut mengatakan bahwa digitalisasi layanan perizinan memastikan izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk acara kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional.
“Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” ucap Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah signifikan dalam menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan event melalui digitalisasi.
Ia menyebut dengan sistem digitalisasi ini tahapan pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33 artinya ada pemangkasan. Selain itu, jumlah dokumen yang harus diserahkan pihak penyelenggara juga dipangkas dari semula sembilan dokumen menjadi dua dokumen saja.
Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan, sehingga sistem pembayaran akan lebih mudah dan transparan karena dapat menggunakan layanan perbankan digital.


