BACA JUGA: 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐭𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐖𝐨𝐫𝐤𝐬𝐡𝐨𝐩 𝐒𝐏𝐈𝐏 𝐓𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐚𝐬𝐢 𝟐𝟎𝟐𝟒
“Kami berharap, situasi kondusif di Rempang dapat terus terjaga, demi kelancaran investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, upaya-upaya BP Batam dalam melakukan pendekatan yang pesuasif dan humanis itu telah membuahkan hasil. Hingga Rabu (19/6/2024), sudah terdapat 115 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang yang sudah bergeser ke hunian sementara. Sementara itu, untuk jumlah warga yang setuju dan sudah mendaftar untuk direlokasi berjumlah 386 KK.
BACA JUGA: Mulia Rindo Purba Minta Pemerintah Perhatikan Sekolah Swasta, Agar Tidak Terjadi Masalah Dalam PPDB
Kepada 115 KK yang sudah pindah ke hunian sementara, diberikan santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan. Biaya hidup tersebut, diberikan selama 12 bulan sejak masyarakat tinggal di hunian sementara.
Tidak hanya biaya hidup, masyarakat juga diberikan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga. Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk selama 12 bulan.
Ketika tiba di rumah sementara, masyarakat juga diberikan bantuan berupa paket sembako. Masyarakat juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi permukiman di Tanjung Banun.
Termasuk juga, kepastian anak-anak warga yang terdampak untuk ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara. Serta, tersedianya layanan kesehatan apabila diperlukan.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam sejak awal, pendekatan humanis merupakan komitmen kami untuk melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga,” imbuhnya. (*)


