Sunday, February 22, 2026
HomeBatamDPRD Dukung Langkah Kejaksaan Musnahkan Barang-barang Ilegal Masuk Batam, Dimusnahkan di Desa...

DPRD Dukung Langkah Kejaksaan Musnahkan Barang-barang Ilegal Masuk Batam, Dimusnahkan di Desa Air Cargo Kabil

Seperti diberitakan Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing menyebut barang bukti yang paling banyak dimusnahkan ini adalah barang kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha.

BACA JUGA: Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Akan Mendapat Santunan Pembukaan Lahan Hingga Permukiman Baru

Ia merincikan ada sebanyak 53.553.488 pcs barang kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha, selanjutnya obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs dan olahan pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.

Selain kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol, penghilang jamur dan handphone berbagai merek dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dihanguskan menggunakan mesin incenerator dan mesin crussing dan mesin pressing di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, pemilik Desa Air Cargo dan tamu undangan terkait.

Pemilik Desa Air Cargo, Kurniawan Chang menyebut pemusnahan itu untuk membantu pemerintah. “Pemusnahan dilakukan di Desa Air Cargo, kita sifatnya membantu menyediakan tempat,” kata Kurniawan. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI