HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemusnahan ribuan barang ilegal yang masuk ke Batam dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam. Pemusnahan ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, T Erikson Pasaribu mengatakan mendorong pemusnahan itu dilakukan secara terbuka dan transparan.
BACA JUGA: Sebanyak 50 distributor pasok pangan di pasar murah Batam
“Sesuai aturan bahwa barang yang masuk tanpa izin tentu harus dimusnahkan karena masuk secara ilegal. Kita mendukung langkah kejaksaan. Dan dalam pemusnahan itu harus jujur dan transparan. Misal barang yang dimusnahkan harus sama jumlah dan kualitas barangnya,” katanya, Sabtu (15/6/2024).
Ia mengatakan barang yang dimusnahkan tentu ada laporan dan pengawasan untuk pemusnahan itu. Seperti diketahui barang ilegal yang dimusnahkan itu berupa kosmetik, alkohol, barang bekas yang masuk ke Batam tanpa izin.
BACA JUGA: Buka Pembinaan Akhlak Mulia, Marlin: Perbuatan Baik Tidak Akan Sia-sia Di Hadapan Allah SWT
Pemusnahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Desa Air Cargo. Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Kosmetik ilegal, Obat kusai, obat tradisional, suplemen kesehatan serta pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha.


