Sementara itu, pengguna rokok elektrik dalam kelompok remaja juga mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir. Menurut data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik menjadi tiga persen.
Guna menekan angka perokok muda yang jumlahnya terus meningkat, Budi mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yakni Agustus 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar (RPP Kesehatan). InsyaAllah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan. Iya, bulan ini,” kata Budi.
Budi mengungkapkan bahwa RPP Kesehatan itu akan mengatur soal penggunaan rokok konvensional dan rokok elektrik, promosi rokok melalui papan iklan (billboard), hingga jam tayang iklan rokok. Selain mengatur terkait penggunaan rokok melalui RPP Kesehatan, menteri yang kerap disapa BGS itu juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut serta dalam memangkas jumlah perokok muda. (*)


