Dalam sambutannya, Jefridin mengingatkan warga untuk bersyukur dan menjaga sertifikat dengan baik. Ia juga mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat. Harapannya kebijakan ini membawa manfaat, dan pembangunan di Batam dapat terus berjalan. Program-program yang berpihak kepada masyarakat seperti sertifikat ini dapat terus dilanjutkan.
BACA JUGA: PT Air Batam Hilir Menjamin, Air Akan Kembali Normal Secara Bertahap
“Dengan adanya sertifikat ini bisa dipakai membeli sesuatu yang bernilai ekonomis, dan untuk bisnis yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga. Bersyukurlah karena legalitas rumah kita sudah ada,” kata Jefridin.
Jefridin mengajak seluruh warga untuk menjaga persatuan dan kekompakan antara RT, RW, camat, lurah, dan masyarakat dengan pemerintah daerah.
“Mari kita bersatu dan kompak membangun Batam. Tidak hanya kota, tetapi juga Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) dapat terus terlaksana sebagai bentuk pembangunan yang berkeadilan dan merata, dengan rata-rata anggaran per kelurahan sebesar Rp 3,5 miliar,” katanya.
Perwakilan tokoh masyarakat Tanjung Sengkuang mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Batam atas upayanya mengatasi masalah sertifikat lahan.
“Kami percaya bahwa pak lurah dan pak camat memiliki hubungan yang baik sehingga aspirasi kami bisa langsung didengar dan sertifikat rumah ini bisa kami miliki,” ujarnya. (*/man)


