Sunday, February 22, 2026
HomeBatamGabungan Organisasi Pers di Kepri Tolak RUU Penyiaran, Ada Pasal Melarang Jurnalistik...

Gabungan Organisasi Pers di Kepri Tolak RUU Penyiaran, Ada Pasal Melarang Jurnalistik Lakukan Investigasi

“Dalam RUU ini, bahaya bagi kerja-kerja kita. Cukuplah dewan pers yang memfasilitasi kita. Dewan pers dan organisasi Jurnalistik di Kepri, menyatakan sikap di daerah, karena secara lineal ada beberapa pasal-pasal yang kita tolak,” tegasnya.

Ketua SMSI Kepri Rinaldi, Ketua AJI Kota Batam Juanda, Ketua JSMI Batam Edi, dan SPP dengan tegas menolak RUU Penyiaran.

“RUU Penyiaran ini membelenggu kebebasan pers. Ini adalah sebuah aturan yang harus kita lawan,” tegas Alamudin saat menyampaikan orasi.

Pihaknya menilai, salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal 50 B ayat 2, yang berpotensi mencantumkan larangan konten berita eksklusif jurnalistik investigasi.

“Sementara itu adalah karya tertinggi dari pekerja media. Dapat melakukan liputan investigasi,” lanjutnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan aksi damai ini berjalan dengan baik berbagai media, baik televisi, online dan cetak melakukan unjuk rasa dengan aman dan tertib.

“Alhamdulilah terlaksana dengan baik. Kami menerima seluruh aspirasinya dan akan meneruskan sepenuhnya ke DPR-RI,” katanya.

Ia berharap rancangan revisi UU Nomor 40 tahun 1999 bisa dipertimbangkan kembali, karena insan pers menolak. Dengan adanya revisi ini hal ini dikarenakan kemerdekaan pers akan berkurang.

“Liputan investigasi akan dilarang. Ini yang diberatkan. Padahal pers ini mencari data kebenaran bahwa informasinya sesuai dengan kebenaran,” papar Cak Nur.

Dalam meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat harus melalui mekanisme. Suratnya diproses dan diteruskan ke DPR RI dengan surat pengantar dari DPRD Kota Batam.

“Kalau saya secara pribadi menolak revisi UU ini. Karena saya melihat bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 lahir di reformasi. Saya bagian produk reformasi. Media pers ini pilar demokrasi. Kalau pilar demokrasi diganggu maka akan tertutup dan merugikan kita semua,” paparnya. (*/man)

BACA JUGA  PLN Batam Gerak Cepat Bantu Korban Bencara Alam di Sumatera Serahkan Bantuan Sebesar Rp2,7 Miliar

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI