HARAPANMEDIA.COM, BATAM – BNNP Kepri memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 43.543,06 gram dan ekstasi 39.424 butir dari lima laporan kasus narkotika dengan 11 tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah setempat.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin, mengatakan bahwa pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi tersebut dengan cara memasukkannya ke insinerator (tungku perapian atau pembakaran).
“Pemusnahan itu setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam,” katanya.
Kombes Pol. Bubung menyebutkan 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi 39.424 butir itu merupakan barang bukti kasus narkoba pada tanggal 14 Maret, 22 Maret, 23 Maret, 31 Maret, dan 22 April 2024.
Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2024, pihaknya menangkap dua pria berinisial BS (42 tahun) dan MY (43 tahun). Dalam kasus ini, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 99,55 gram.
Dari barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 89,5 gram. Selanjutnya barang bukti ini disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 10 gram.


