Sunday, February 22, 2026
HomeNEWSSegini Gaji Yang Bakal Diterima Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik

Segini Gaji Yang Bakal Diterima Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain gaji pokok, Prabowo dan Gibran juga bakal mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, jika terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024 nanti, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.

Sedangkan, wakil presiden mengantongi tunjangan Rp22 juta per bulan. Maka, Jika ditotal Gibran setidaknya akan mendapat bayaran Rp42,16 juta per bulan.

Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang wakil presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

“Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 1 PMK tersebut. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI