Sunday, February 22, 2026
HomeNEWSSegini Gaji Yang Bakal Diterima Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik

Segini Gaji Yang Bakal Diterima Prabowo-Gibran Setelah Resmi Dilantik

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada Rabu (24/4).

Lantas berapa gaji yang kelak bakal diterima Prabowo dan Gibran setelah resmi menjadi pemimpin Indonesia?

Untuk gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Disperindag Undang Organda Terus Sosialisasikan Penggunaan Fuel Card Pembelian Pertalite untuk Mobil

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI