HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pengungkapan kasus penyelundupan rokok satu truk di pelabuhan Roro Telaga Punggur yang terjadi pada saat Lebaran pada Rabu (10/4) lalu hingga kini belum menemukan titik terang. Barang tersebut masih diselidiki petugas Bea Cukai.
Penyidik Bea Cukai Batam belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan rokok dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 334 juta rupiah.
BACA JUGA: Pemkab Natuna Berharap Nelayan Tradisional yang Ditangkap di Malaysia Bisa Dibebaskan
“Belum ada tersangka. Sampai saat ini masih proses penelitian. Prosesnya bertahap, masih kami dalami,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Muljiono, Selasa (23/4/2024).
Ia menyebut sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, penyidik Bea Cukai telah memeriksa sejumlah saksi. “Penetapan tersangka nanti saat SPDP,” katanya.
BACA JUGA: Pemko Batam Targetkan 200 Sertifikat Halal Bagi Produk Usaha Mikro Tahun Ini
Terkait kondisi barang bukti apakah masih ditahan, Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah barang bukti tersebut masih di gudang Bea Cukai.
Dikatakannya, sekalipun pungutan Cukai dibayar oleh pemiliknya tidak akan menggugurkan pidananya.
“Tidak ada istilah gugur jika sudah terbukti pidananya,” kata dia.
Ia membeberkan jumlah barang bukti yang berhasil ditangkap pihaknya dari satu truk ada sebanyak 421.600 batang dengan potensi pungutan cukai Rp 334.761.000.


