HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan pembatasan ini guna menciptakan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air.
“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).
Pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut. Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
BACA JUGA:Pengurus Aras Gereja Nasional di Batam dan Kepri Akan Tentukan Sikap Menyambut Pilkada 2024
“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” jelas Priyadi.
Menurutnya, tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun, ia menekankan bukan pemerintah anti impor, tapi lebih pada melindungi pelaku usaha dalam negeri.


