HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.
“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4/2024).


