Sebagai gambaran tahun 2023 lalu Pemko Batam menargetkan Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing sebesar Rp 40 miliar namun yang terealisasi sebesar Rp 35,47 miliar.
Kini jumlah TKA yang bekerja di Batam sebanyak 3.320 namun yang bisa ditarik retribusi perpanjangan hanya 1504 orang saja.
Isra Wira menyebut ada beberapa retribusi perpanjangan tenaga kerja asing yang tidak bisa ditarik walau bekerja di Batam. Misalnya kerja di lokasi KEK yang menarik retribusinya dari pusat. Kerja singkat tiga bulan atau enam bulan tidak dipungut retribusinya. Selain itu tenaga pendidikan dan keagamaan tidak ditarik retribusinya.
BACA JUGA:Â Johor Tawarkan Desaru Resort untuk Turis Mancanegara Bidik Wisatawan Terdekat Batam dan Kepri
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Samuel Toba mengatakan untuk retribusi perpajangan tenaga kerja asing dipungut Disnaker Kota Batam.
“Kami memberikan data berapa jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Batam dan bekerja, selanjutnya penraikan retribusi perpanjangan Tenaga Kerja Asing kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk menariknya,” kata Samuel. (*/man)


