Dia menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak pengembang yang melakukan penimbunan hutan bakau di Sagulung.
“Kita akan tanyakan apakah pemilik lahan sudah memiliki izin, selanjutnya mengenai bakau yang ditimbun apakah sudah ada penggantinya,” kata Djoko.
Dia menjelaskan jika memang pengembang belum memiliki lokasi lain atau belum melakukan penggantian mangrove yang ditimbun maka jelas hal tersebut perusakan dan urusannya adalah hukum.
BACA JUGA:Â Antisipasi Membludaknya Kendaraan Mudik Lebaran, BPTD Kepri Siapkan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin
Sementara di tempat yang sama Arlon Veristo meminta pihak DLH Kota Batam agar proaktif melakukan pengawasan di Kota Batam. “Ini untuk masa depan Kota Batam, dan masyarakat luas,” kata Arlon.
Mengenai hutan mangrove yang ditimbun di Sagulung, belum ada konfirmasi dan belum mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
Sementara pihak DLH Kota Batam yang ikut turun ke lapangan mengatakan mereka akan mengumpulkan data terlebih dahulu, dan akan dilaporkan kepada pimpinan mereka.
“Datanya nanti akan kita laporkan, selanjutnya pimpinan yang mengambil tindakan,” kata mereka. (*/man)


