Sunday, February 22, 2026
HomeBatamKanwil DJP Hadirkan Pojok Pajak Layani Pelaporan SPT dan Pemadanan NIK Sebagai...

Kanwil DJP Hadirkan Pojok Pajak Layani Pelaporan SPT dan Pemadanan NIK Sebagai NPWP

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan Pojok Pajak untuk memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim mengatakan selain melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, ada pelayanan aktivasi eletronic filing identification number (EFIN), serta asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Juli 2024.

BACA JUGA: Perlu Diwaspadai, DBD Yang Tak Mengalami Gejala Termasuk Tanpa Demam

Imanul menjelaskan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 bisa melaporkan sampai dengan 31 Maret 2024.

“Selain di kantor pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di luar kantor, Pojok Pajak yang dibuka di Ground Flour Grand Batam Mall, Kota Batam pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024 mulai pukul 10.00 – 17.00 WIB,” kata Imanul.

Ia menyebutkan bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, pada Sabtu (30/3/2024) dan Minggu (31/3/2024) serta bertepatan dengan hari libur Nasional yaitu Hari Paskah, Kantor Pajak di Kepulauan Riau tetap buka pelayanan laporan SPT pada tanggal tersebut mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI