Selanjutnya, pihaknya akan lakukan pendataan, dan identifikasi kasus yang mereka lakukan.
“Kalau ada indikasi ditemukan pelaku penempatan non prosedural kita kembangkan dan selanjutnya akan kita kembalikan ke daerah asalnya,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 60 orang Pekerja Migran Indonesia dipulangkan dan dideportasi dari Malaysia karena diduga tersangkut beberapa kasus di Negeri Jiran, pada Selasa (26/3/2024).
Tiba di Pelabuhan Harbourbay Batuampar Kota Batam sekira pukul 12:30 WIB, puluhan orang tersebut datang dengan memakai id card Pekerja Migran Indonesia yang dikalungkan.
Menenteng koper dan tas ransel, para pekerja Migran tersebut datang dari Pelabuhan Stulang menuju Pelabuhan Harbourbay tanpa disambut sanak keluarga di Pelabuhan.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari 60 orang yang dipulangkan ke tanah air ada 46 orang laki-laki dan 14 orang perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. (*)


