Dengan demikian, tata niaga kepabeanan seharusnya tidak diberlakukan di Batam, sama halnya Singapura dan Johor Bahru.
BACA JUGA:Â Muhammad Rudi Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata di Wilayah Hinterland Batam
“Substansi Batam adalah KPBPB, makanya ada BP Batam di situ. Di pikiran kita sebagai pengusaha, untuk memohon ijin masuk barang ya ke BP Batam, bukan Bea Cukai. Tapi kenyataannya, sekalipun barang sudah diizinkan masuk, ada mekanisme lain yang diterapkan oleh Bea Cukai,” jelas Ampuan.
Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang membatasi jumlah barang-barang masuk ke Indonesia dari perjalanan luar negeri, juga dirasakan asosiasi logistik. Ketua ALFI Perwakilan Batam, Apin Maradonald, mengatakan, pihaknya selama ini mendukung program-program yang dijalankan Pemerintah.
BACA JUGA:Â Kanwil Kemenag Kepri Gelar Tanjak Expo Libatkan Ratusan Pelaku UMKM
“Kami terus mendukung program Pemerintah, tetapi terkait sumber daya manusia (SDM), kami masih dalam proses peralihan dari sistem 3.0 ke 4.0,” ujar Apin.
Ia berharap, melalui FGD ini, dapat lahir solusi terbaik agar Kota Batam menjadi tetap menarik di mata pengusaha logistik. FGD ini diisi oleh beberapa narasumber, antara lain, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhari,
Nara sumber berikutnya Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia; Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Dr. Ampuan Situmeang; dan Ketua ALFI Perwakilan Batam, Apin Maradonald. (*/man)


