HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, di Hotel Santika Batam, Senin (18/3/2024).
Diskusi ini dihadiri sejumlah pelaku usaha, jajaran Kadin Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bea Cukai Batam, serta Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Batam.
BACA JUGA:Â 12 Ribu Jemaah Calon Haji Akan Berangkat dari Embarkasi Batam, Kanwil Kemenag Bentuk PPIH
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, diskusi ini digelar selain ajang silaturahmi selama bulan Ramadan, juga untuk membicarakan seputar kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dan asosiasi terkait lalu lintas barang setelah munculnya peraturan Permendag baru Nomor 3 Tahun 2024.
“Ekonomi Batam ini digerakkan oleh lalu lintas barang dan lalu lintas orang. Dalam hal lalu lintas barang ini, pelayanan harus cepat, ada kepastian hukum, dan tarifnya kompetitif,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Hadir Ciptakan Kesetaraan Umat Beragama, Pemprov Kepri Anggarkan Bantuan Rumah Ibadah Rp114 Miliar
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Dr. Ampuan Situmeang, menilai, Batam sebagai KPBPB saat ini dalam kondisi kewenangan dan regulasi yang tumpang tindih, serta dinamika regulasi yang berubah-ubah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peruntukkannya sebagai free trade zone (FTZ) dalam aturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kota Batam dibayangkan sebagai kawasan bebas cukai yang terpisah dari daerah pabean.


