Sunday, February 22, 2026
HomeBatamIkabtu Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Tiban, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ikabtu Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Tiban, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Setelah RP mengakui dirinya bersalah karena melakukan aksi kejinya itu, ia lantas menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya dengan mendatangi Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto kepada wartawan mengatakan insiden ini berawal karena pelaku tak memiliki uang untuk membeli kebutuhannya sehari-hari.

Dwi Ramadhanto menyebut saat pelaku mendatangi kantor pemasaran yang ada di ruko Oryza Hill Tiban dan ia telah membawa sebilah parang yang ia selipkan ke dalam sebuah payung.

Sesampainya di lokasi, pelaku menanyakan di mana Wiliam kepada korban dan juga salah seorang staff marketing wanita di komplek ruko tersebut.

“Jadi pelaku datang sudah membawa parang yang diselipkan di payung, kemudian saat di komplek ruko bertemu dengan staf marketing wanita, wanita itu mengatakan kalau mau ketemu Pak Wiliam, hubungi dulu dan membuat janji,” ujar Kompol Dwi menjelaskan.

Mendengarkan jawaban tersebut lantas pelaku pergi ke warung sembari menunggu staf wanita pergi.

“Saat staf perempuan sudah pergi, pelaku datang lagi dan menanyakan kembali, kali ini bertanya kepada Jimmy (korban) namun jawabannya sama,” tambahnya.

Karena tidak mendapatkan jawaban dan kepastian, terlanjur memendam kekesalannya, pelaku langsung mengeluarkan parang yang ia selipkan di payung lalu mengayunkannya ke kepala korban.

“Korban sempat lari setelah menerima ayunan parang, namun tersangka mengayunkan kembali parangnya hingga mengenai tangan, dan beberapa tubuh korban yang membuatnya tersungkur di rerumputan,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan, RP mengakui bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan, bahkan ia akan menghabisi nyawa siapapun yang ada di kantor pemasaran.

“Sebab tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban,” terang Kompol Dwi.

BACA JUGA  Triwulan III 2023, Industri Mesin dan Elektronik Masih Dominasi Realisasi PMA di Batam

Atas tindakannya tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara. Dalam pertemuan dengan Pengurus Ikabtu, penyidik mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami terapkan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal atau hukuman mati,” kata Penyidik. (*/man/ci)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI