Saturday, February 21, 2026
HomeBatamIkabtu Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Tiban, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ikabtu Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Tiban, Pelaku Terancam Hukuman Mati

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Meninggalnya Jimmi Hutasoit staf marketing PT Mega Trijaya di Sekupang mendapat simpati dari Ikatan Keluarga Besar (Ikabtu) maju bersatu Kota Batam. Keluarga besar Ikabtu melayat ke rumah duka di Dapur 12 Sagulung. Rombongan Ikabtu dipimpin Ketua Harian Ikabtu Tonny Siahaan, SH, Penasehat Ikabtu Dr Sahat Sianturi, SH,MH, Sekretaris Mangihut Rajagukguk SE, MM dan sejumlah pengurus Ikabtu lainnya.

Ketua Umum Ikabtu Roma Nasir Hutabarat menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Liston Hutasoit yang juga anggota keluarga besar Ikabtu.

BACA JUGA: Ikabtu Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Tiban, Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Kami kasihan sekali dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Kami juga meminta agar tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya,” katanya, Kamis (7/3/2024).

Usai melayat ke rumah duka, rombongan pengurus Ikabtu mendatangi Mapolresta Barelang untuk melihat dan memastikan wajah pelaku tersebut.

“Kami datang ke sini untuk melihat wajah pelaku, karena ini sudah heboh di luar dan kami ingin memastikan sekaligus memberikan dukungan ke Penyidik agar kasus ini diproses dan kami minta diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati pasal 340,” kata Tonny Siahaan, SH

Sekretaris Ikabtu Mangihut Rajagukguk menyebut Ikabtu akan mengawal proses hukum ini sampai selesai.

“Kami minta jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini di Batam. Biarlah kejadian ini yang terakhir. Kalau ada kejadian seperti ini maka kami tidak tinggal diam. Dan proses ini kami kawal sampai selesai jangan sampai dipermainkan, kami akan kawal terus,” kata Mangihut.

BACA JUGA: Dukung Kemajuan Investasi, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Infrastruktur Pendukung

Sementara penasehat Ikabtu Sahat Sianturi menyebut kasus ini jangan sampai melebar. “Kami ingat pernah tahun 1999 ada kasus keributan antar etnis tertentu di Batam. Kami tidak mau itu terjadi dan biarlah ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ke sini memastikan bahwa pelaku sudah ditangkap dan memberikan dukungan ke penyidik untuk menuntaskan ini,” katanya.

BACA JUGA  Anies Meminta Pemerintah Wajib Prioritas Jaga Kawasan Maritim dari Kapal Nelayan Asing

Pada pertemuan di ruang Kanit Jatanras Polresta Barelang, pengurus Ikabtu dipertemukan dengan pelaku.

Penyidik menyebut gaji pelaku selama satu bulan saat jaga lahan di Ruko Oryza Hill Tiban tak dibayar, sehingga pelaku (RP) melakukan aksi brutalnya hingga merenggut nyawa staf marketing PT Mega Trijaya di Sekupang.

BACA JUGA: 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫𝐰𝐢𝐥 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟒 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐍𝐲𝐚𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐒𝐢𝐚𝐩 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐫𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐁𝐌𝐊𝐆

Pembunuhan dengan cara dibacok pada bagian tubuh korban ini membuat korban AS atau Jimmi menghembuskan nafasnya setelah kehilangan banyak darah. Berdasarkan pengakuan tersangka, pembacokan tersebut berulang kali ia lakukan hingga korban tak berdaya dan tewas.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI