Friday, February 20, 2026
HomeBatamIkabsu Kepri Kutuk Pembunuhan Berencana di Tiban, Minta Terapkan Hukuman Maksimal

Ikabsu Kepri Kutuk Pembunuhan Berencana di Tiban, Minta Terapkan Hukuman Maksimal

Setelah RP mengakui dirinya bersalah karena melakukan aksi kejinya itu, ia lantas menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya dengan mendatangi Polresta Barelang.

Pelaku mendatangi kantor pemasaran yang ada di ruko Oryza Hill Tiban dan ia telah membawa sebilah parang yang ia selipkan ke dalam sebuah payung.

BACA JUGA: Update Rempang Eco-City, Realisasi Pengerjaan Empat Rumah Contoh Sudah 84 Persen

Sesampainya di lokasi, pelaku menanyakan di mana Wiliam kepada korban dan juga salah seorang staff marketing wanita di komplek ruko tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan, RP mengakui bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan, bahkan ia akan menghabisi nyawa siapapun yang ada di kantor pemasaran.

“Sebab tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi.

Atas tindakannya tersebut tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara. “Kami terapkan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal,” kata Penyidik. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI