“Dan kita ingin dorong KUA ini kantor terdekat kepada umat yang memberikan pelayanan kepada umat tanpa terkecuali umat mana pun, itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama,” kata Saiful.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim selain bagi umat Islam juga.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Yaqut. (*)


