Sunday, February 22, 2026
HomeBatamPutusan Banding Perintahkan Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Kembalikan Uang Kerugian...

Putusan Banding Perintahkan Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Kembalikan Uang Kerugian Negara

“Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya,” kata Tohom.

Dia menjelaskan apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.

Sebelumnya diketahui mantan kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya divonis ringan 1 tahun karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017-2019.

Terdakwa Lea Lindrawijaya dan bendahara sekolah, terdakwa Wiswira masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang. Selain hukuman penjara terdakwa juga dikenai hukuman tambahan mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana BOS SMK 1 Batam, hingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Jo pasal 55 dan Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI